kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.691   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.694   -6,81   -0,08%
  • KOMPAS100 1.190   -2,68   -0,22%
  • LQ45 854   -3,29   -0,38%
  • ISSI 313   0,27   0,09%
  • IDX30 438   -3,12   -0,71%
  • IDXHIDIV20 506   -3,94   -0,77%
  • IDX80 133   -0,49   -0,36%
  • IDXV30 139   -1,10   -0,79%
  • IDXQ30 139   -1,04   -0,74%

Asippindo Berharap OJK Bisa Terbitkan Regulasi Tambahan untuk Industri Penjaminan


Kamis, 11 Desember 2025 / 09:24 WIB
Asippindo Berharap OJK Bisa Terbitkan Regulasi Tambahan untuk Industri Penjaminan
ILUSTRASI. Asippindo minta ada regulasi tambahan yang diterbitkan OJK untuk industri penjaminan agar industri bisa tumbuh secara optimal dan berkelanjutan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) berharap adanya regulasi tambahan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk industri penjaminan.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan regulasi tambahan dibutuhkan agar industri bisa tumbuh secara optimal dan berkelanjutan. 

Agus menyebut industri penjaminan masih membutuhkan penguatan regulasi, khususnya berkaitan dengan peningkatan permodalan minimum, penguatan manajemen risiko, serta standarisasi tata kelola dan pelaporan.

"Dengan demikian, dapat tercipta level playing field atau persaingan yang sehat antar pelaku industri," katanya kepada Kontan, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: AAJI Catat Nilai Klaim Surrender di Asuransi Jiwa Turun 18,7% per Kuartal III-2025

Agus menambahkan dibutuhkan juga regulasi yang lebih mendukung dalam hal skema penjaminan ulang, reasuransi, dan co-guarantee. Dengan demikian, dia bilang lembaga penjaminan akan memiliki ruang yang cukup untuk berinovasi dan memperluas portofolio tanpa meningkatkan risiko secara berlebihan.

Sebagai informasi, OJK sudah menerbitkan beberapa ketentuan di bidang industri penjaminan sepanjang 2025. Misalnya saja, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025).

Selain itu, ada juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua POJK itu telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025.

Sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK 10/2025, di antaranya terkait peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin, perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki Jamkrida. 

Baca Juga: APPI: Praktik Jual-beli Kendaraan Hanya dengan STNK Merugikan Multifinance

Untuk POJK 11/2025, mengatur tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing. Selain itu, ada juga aturan re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan, tetapi re-sharing khusus untuk trade minimum sebesar 10%. Selanjutnya, ada biaya akusisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). 

Ditambah, adanya penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif dari sebelumnya itu 20 kali, kini batas maksimum gearing ratio untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas. 

Selanjutnya: Penawaran Spesial 11 Desember: Promo Subway Italian BMT 6-inch Cuma Rp 35 Ribu

Menarik Dibaca: Penawaran Spesial 11 Desember: Promo Subway Italian BMT 6-inch Cuma Rp 35 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×