kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Tumbuh 62,63%, Pembiayaan Emas Multifinance Capai Rp 8,08 Miliar per Agustus 2025


Selasa, 14 Oktober 2025 / 17:44 WIB
Tumbuh 62,63%, Pembiayaan Emas Multifinance Capai Rp 8,08 Miliar per Agustus 2025
ILUSTRASI. Pembiayaan emas multifinance berhasil melonjak 62,63% YoY menjadi Rp 8,08 miliar per Agustus 2025.?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan emas multifinance mengalami pertumbuhan signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pembiayaan emas multifinance sebesar Rp 8,08 miliar per Agustus 2025.

"Nilainya tumbuh 62,63%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Pelemahan Pasar Otomotif Tekan Proyeksi Pertumbuhan Industri Multifinance

Agusman memproyeksikan pembiayaan segmen emas multifinance akan terus meningkat ke depannya, seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap pembiayaan emas.

Mengenai pembiayaan emas, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan masuknya multifinance ke produk emas bisa menjadi strategi pertumbuhan ke depan, khususnya menjadi alternatif pendorong kinerja di tengah lesunya pasar otomotif.

“Sekarang, orang yang membeli motor dan mobil turun. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan mencari produk lain, salah satunya emas. Itu bisa disebut strategi pertumbuhan,” ujar Suwandi kepada Kontan, Jumat (3/10/2025).

Suwandi menjelaskan pembiayaan emas bisa masuk ke dalam kategori pembiayaan multiguna. Dia juga menekankan bahwa pembiayaan emas multifinance berbeda dengan skema gadai emas di perusahaan pergadaian maupun bank syariah.

Pada multifinance, emas tidak boleh ditahan oleh perusahaan pembiayaan. 

“Kalau orang membeli emas lewat multifinance, emasnya harus dibawa debitur. Bisa juga disimpan di pihak ketiga, seperti wali amanat atau kustodian, tidak boleh digadaikan di perusahaan pembiayaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Syariah Rp 29,32 Triliun per Agustus 2025

Lebih lanjut, Suwandi mengingatkan bahwa perusahaan multifinance yang ingin masuk ke bisnis pembiayaan emas harus menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk tenaga juru taksir emas, serta mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. 

Selanjutnya: Saham Big Banks Kompak Melemah, BMRI Catat Penurunan Terdalam Selasa (14/10)

Menarik Dibaca: Mau Bibir Plumpy? Ini 6 Tips Bibir Plumpy Alami Tanpa Filler

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×