kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Tumbuhkan asuransi, OJK akan terbitkan 9 kebijakan


Kamis, 19 November 2015 / 20:26 WIB
Tumbuhkan asuransi, OJK akan terbitkan 9 kebijakan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk menumbuhkan bisnis asuransi di tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah aturan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif OJK mengatakan, aturan yang dimaksud diantaranya yaitu mengenai pemangkasan waktu pemberian izin kepada asuransi yang ingin mengeluarkan produk baru.

Selain itu, OJK juga akan memangkas waktu fit and proper test direksi dan komisaris asuransi.

Ia mencontohkan, bagi direksi yang telah berpengalaman, maka izin akan segera langsung diberikan. Begitu juga dengan komisaris. Dengan catatan, calon komisaris tersebut tidak pernah punya catatan buruk.

Namun, khusus direksi yang sebelumnya hanya menjabat sebagai kepala, kemudian naik pangkat jadi direksi, tetap harus melalui fit and proper test. "Ini semua dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan industri," kata Firdaus, Kamis (19/11).

Tak hanya itu, OJK juga akan mendorong aksesibilitas dan distribusi produk asuransi di tengah masyarakat. Misalnya menggalakkan program 10 juta agen melalui kerjasama dengan pondok pesantren keagamaan dan pekerja sektor informal.

Plus mendorong agar kehadiran kantor asuransi di daerah dapat terus bertambah. Hingga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemasaran produk-produk asuransi. Seperti  menjual produk asuransi lewat e-commerce.

Secara lengkap, akan ada sembilan aturan yang dikeluarkan OJK di tahun depan. Aturan tersebut yaitu perizinan usaha dan kelembagaan. Kedua, kesehatan keuangan. Ketiga, penyelenggaraan usaha. Keempat, tata cara penetapan pengelola statuter. Kelima, pembubaran likuidasi dan kepailitan. Keenam, persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi.

Ketujuh, program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Delapan, prosedur dan tata cara penetapan sanksi administratif dan pemblokiran. Terakhir, usaha perasuransian yang berbentuk koperasi dan usaha bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×