kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Tumbuhkan asuransi, OJK akan terbitkan 9 kebijakan


Kamis, 19 November 2015 / 20:26 WIB
Tumbuhkan asuransi, OJK akan terbitkan 9 kebijakan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk menumbuhkan bisnis asuransi di tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah aturan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif OJK mengatakan, aturan yang dimaksud diantaranya yaitu mengenai pemangkasan waktu pemberian izin kepada asuransi yang ingin mengeluarkan produk baru.

Selain itu, OJK juga akan memangkas waktu fit and proper test direksi dan komisaris asuransi.

Ia mencontohkan, bagi direksi yang telah berpengalaman, maka izin akan segera langsung diberikan. Begitu juga dengan komisaris. Dengan catatan, calon komisaris tersebut tidak pernah punya catatan buruk.

Namun, khusus direksi yang sebelumnya hanya menjabat sebagai kepala, kemudian naik pangkat jadi direksi, tetap harus melalui fit and proper test. "Ini semua dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan industri," kata Firdaus, Kamis (19/11).

Tak hanya itu, OJK juga akan mendorong aksesibilitas dan distribusi produk asuransi di tengah masyarakat. Misalnya menggalakkan program 10 juta agen melalui kerjasama dengan pondok pesantren keagamaan dan pekerja sektor informal.

Plus mendorong agar kehadiran kantor asuransi di daerah dapat terus bertambah. Hingga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemasaran produk-produk asuransi. Seperti  menjual produk asuransi lewat e-commerce.

Secara lengkap, akan ada sembilan aturan yang dikeluarkan OJK di tahun depan. Aturan tersebut yaitu perizinan usaha dan kelembagaan. Kedua, kesehatan keuangan. Ketiga, penyelenggaraan usaha. Keempat, tata cara penetapan pengelola statuter. Kelima, pembubaran likuidasi dan kepailitan. Keenam, persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi.

Ketujuh, program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Delapan, prosedur dan tata cara penetapan sanksi administratif dan pemblokiran. Terakhir, usaha perasuransian yang berbentuk koperasi dan usaha bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×