Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Setelah PP terbit, pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur beberapa skema termasuk dalam penyaluran subsidi bunga kredit.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan PMK tersebut bisa terbit dalam waktu dekat.
“Mustinya segera (terbit), diharapakan bisa secepatnya. Semoga tidak lebih dari seminggu lagi,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).
Baca Juga: Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya
Perumusan PMK melibatkan beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Dalam PP Nomor 23/2020 memuat beberapa kriteria debitur bank dan multifinance yang mendapatkan subsidi bunga kredit, di antaranya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, mereka juga tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki tingkat performing loan lancar serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek online atau usaha informal.
Hal ini juga berlaku bagi debitur dengan nilai pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Dengan kantegori performing lancar atau kolektibilitas satu dan dua yang dihitung sejak 29 Februari 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anton Prabowo mengatakan pihaknya, telah menyiapkan data dan informasi terkait. Setelah pemerintah keluarkan aturan, OJK tinggal menjalankannya.
Apalagi regulator telah memiliki pedoman bagi bank menyampaikan data debitur terdampak corona (Covid-19) yang berhak mendapatkan subsidi bunga kredit. Hal itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Selain itu juga, POJK Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Menurut Anto, pemberian subsidi bunga kredit tersebut merupakan bagian pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat diterima oleh para debitur dan kemampuan bayar mereka ke lembaga jasa keuangan tetap terjaga.
Baca Juga: Stimulus ke perbankan disiapkan hampir Rp 70 triliun
“Sementara untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan disiapkan program penyangga likuiditas sebagain bagian dalam melakukan restrukturisasi kredit. Tanpa itu, debitur tidak bisa membayar dan akan memperberat aspek likuiditas serta permodalan secara bersamaan,” jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, industri multifinance masih menunggu kepastian serta skema lengkap aturan terkait subsidi bunga kredit tersebut.
“Tunggu dulu, aturan subsidi bunga kredit ini masih digodok oleh pemerintah. Karena membuat peraturan tersebut tidak mudah,” tutupnya.
Merujuk siaran pers OJK, subsidi akan diberikan selama enam bulan dalam periode April hingga September 2020. Dengan nilai plafon kredit di bawah Rp 500 juta akan diberikan subsidi sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% tiga bulan berikutnya.
Sedangkan plafon pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga kredit sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News