kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tuntut pembayaran pesangon, ratusan karyawan KSP Indosurya lapor ke Disnaker


Rabu, 24 Juni 2020 / 15:00 WIB
Tuntut pembayaran pesangon, ratusan karyawan KSP Indosurya lapor ke Disnaker
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena pesangon mereka belum dibayarkan oleh pihak koperasi.

Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam (ISP) Yuwono Eko Priyo menyebut, lebih dari 350 karyawan koperasi telah mengajukan laporan ke Disnaker maupun PHI agar pesangon mereka segera dibayarkan.

Baca Juga: Pengadilan menolak permohonan PKPU nasabah koperasi Pracico

"Pengajuan ke Disnaker sudah kami lakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Untuk tingkat nasional, kami juga sudah mengajukan laporan ke pengadilan hubungan industri," kata Yuwono, Selasa (23/5).

Adapun keputusan pelaporan tersebut karena tidak menemui kesepakatan pembayaran pesangon antara karyawan dan koperasi. Hal ini sesuai dengan Undang - undang (UU) Nomor 13Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan pasal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk laporan ke Disnaker di beberapa daerah sudah tahap perundingan tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga. Namun, kata dia, tidak ada manajemen koperasi yang menghadiri perundingan tersebut.

"Alasan koperasi tidak hadir seragam seperti kekurangan sumber daya manusia (SDM). Padahal, koperasi yang lokasi terdekat seperti di Disnaker Jakarta Selatan dan Bekasi juga tidak datang," sesalnya.

Baca Juga: Tuai polemik, nasabah pertanyakan skema perdamaian KSP Indosurya

Untuk pengajuan laporan ke pengadilan, ratusan karyawan tersebut menggandeng Lembaga Badan Hukum (LBH) Bethel Indonesia. Hingga saat ini masih menunggu jadwal sidang. "Kami sudah memberikan undangan ke mereka (koperasi) tapi masih terbentur peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta," ungkapnya.



TERBARU

[X]
×