kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Uang muka KPR syariah bakal turun Jadi 25%


Kamis, 12 Maret 2015 / 19:58 WIB
Uang muka KPR syariah bakal turun Jadi 25%
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Periode s/d 1 Oktober 2023.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Kabar gembira bagi nasabah bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk merevisi sejumlah aturan main tentang rasio pembiayaan alias financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, seperti pembiayaan perumahan. 

Ahmad Buchori, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan, rencana perubahan aturan FTV bank syariah ini akan terealisasi pada semester I-2015, jika BI menyetujui usulan OJK. “Nantinya, aturan FTV menjadi 75%, dan uang muka menjadi 25%,” katanya, Kamis (12/3).

Menurut aturan yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/40/DKMP, rasio FTV untuk kredit pemilikan rumah syariah (KPRS) tipe di atas 70 m2 sebesar 70% untuk rumah pertama, 60% untuk rumah kedua, dan 50% untuk rumah seterusnya. 

Kemudian, rasio FTV KPRS untuk tipe 22 m2 - 70 m2 sebesar 80% untuk rumah pertama, 70% untuk rumah kedua, dan 60% untuk rumah seterusnya.

“Kami berharap revisi perubahan FTV untuk bank syariah ini dapat segera diterapkan,” tambah Buchori.

Regulator ingin melonggarkan aturan FTV karena bank syariah lebih besar terkena dampak pembiayaan perumahan dibandingkan bank konvensional. “Market share bank syariah masih kecil jadi nggak terlalu berdampak terhadap ekonomi Indonesia,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×