Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Adhilintas Reinsurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 24 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-604/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Adhi Lintas Tanase menjadi PT Adhilintas Reinsurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Toyota Astra Financial Services Catat Piutang Pembiayaan Tumbuh 7,6% per Oktober 2025
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Adhilintas Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), PT Adhilintas Reinsurance Brokers mulai mendapatkan izin operasional pada 1996. Perusahaan itu berlokasi di Graha Mampang, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 100, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Shell Pastikan Beli Pasokan BBM dari Pertamina, Pasokan Tersedia Akhir November
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 25 November 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













