kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.168   -134,25   -1,84%
  • KOMPAS100 990   -23,70   -2,34%
  • LQ45 732   -14,22   -1,90%
  • ISSI 252   -5,94   -2,31%
  • IDX30 399   -7,96   -1,96%
  • IDXHIDIV20 499   -10,85   -2,13%
  • IDX80 112   -2,37   -2,08%
  • IDXV30 136   -1,80   -1,30%
  • IDXQ30 130   -2,77   -2,08%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jamkrida Kalsel (Perseroda)


Minggu, 30 Maret 2025 / 05:33 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jamkrida Kalsel (Perseroda)
ILUSTRASI. OJK memberikan izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel (Perseroda). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel (Perseroda).

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 28 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-198/PD.02/2025 per 24 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda).

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: BSI dan Jamkrida Dorong Bisnis UMKM Lewat Kemudahan Penjaminan

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×