Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel (Perseroda).
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 28 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-198/PD.02/2025 per 24 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda).
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: BSI dan Jamkrida Dorong Bisnis UMKM Lewat Kemudahan Penjaminan
Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya: Apa Penyebab Asam Lambung Sering Kambuh ya? Ini Kemungkinan 7 Penyebabnya
Menarik Dibaca: Apa Penyebab Asam Lambung Sering Kambuh ya? Ini Kemungkinan 7 Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News