Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah sehubungan perubahan nama PT Zamrud Persada Finance Syariah.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-38/PL.02/2025 per 13 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah sehubungan perubahan nama PT Trihamas Finance Syariah Menjadi PT Zamrud Persada Finance Syariah.
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Phillip Broker Asuransi Indonesia
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Zamrud Persada Finance Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun alamat kantor PT Zamrud Persada Finance Syariah berada di Epicentrum Lantai 3 Nomor B303, Jalan Epicentrum Boulevard Barat, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. (*)
Selanjutnya: Resep Rendang Daging yang Empuk untuk Lebaran, Bumbu Meresap
Menarik Dibaca: Resep Rendang Daging yang Empuk untuk Lebaran, Bumbu Meresap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News