Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 19 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-657/PD.02/2025 per 11 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Iswara & Rorimpandey menjadi PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Simak Strategi Prudential Syariah untuk Dorong Kinerja pada Tahun 2026
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers didirikan pada Januari 1975. Perusahaan tersebut mulai menjalani fokus bisnis pialang asuransi secara penuh pada 1990.
Perusahaan tersebut menyediakan jasa layanan pendampingan klaim hingga merancang solusi asuransi yang dibutuhkan nasabah.
Selanjutnya: Simak Strategi Prudential Syariah untuk Dorong Kinerja pada Tahun 2026
Menarik Dibaca: 6 Promo Spesial Point Coffee di Akhir Tahun, Harga Mulai Rp 20 Ribuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













