Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Utama Nilai Sentosa Adjuster.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-679/PD.02/2025 per 17 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Utama Nilai Sentosa menjadi PT Utama Nilai Sentosa Adjuster.
Baca Juga: Tantangan Industri Asuransi Umum pada 2026, Ekonomi Melambat, Klaim Kredit Tinggi
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Utama Nilai Sentosa Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Utama Nilai Sentosa Adjuster yang dahulu bernama PT Utama Nilai Sentosa didirikan pada 2008. Perusahaan itu merupakan perwakilan dari Ellis Chartered Loss Adjusters yang berbasis di Inggris.
PT Utama Nilai Sentosa Adjuster melayani berbagai klien asuransi di seluruh Indonesia, termasuk perusahaan internasional, lokal, dan milik negara.
Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama
Selanjutnya: IHSG Berpeluang Lanjut Menguat pada Selasa (30/12), Cek Rekomendasi Saham Berikut
Menarik Dibaca: 7 Makanan yang Harus Dibatasi Penderita Gula Darah Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













