kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ujicoba kedua rampung, QRIS akan meluncur 17 Agustus


Senin, 12 Agustus 2019 / 20:39 WIB
Ujicoba kedua rampung, QRIS akan meluncur 17 Agustus
ILUSTRASI. Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standar nasional kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan segera diluncurkan. Ujicoba atau pilot project tahap kedua yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dan pemilik platform pembayaran QR code sudah rampung dilakukan.

Santoso Liem, Direktur PT Bank Central Asia Tbk yang sekaligus Ketua Komite VII Pengelola Standar Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengatakan, pada prinsipnya pilot project tahap kedua itu hanya meminta dukungan pemilik plafform terhadap QRIS tersebut.

"Industri sudah siap, terkait merchant presented mode pada dasarnya sudah selesai. Kemungkinan akan diluncurkan pada 17 Agustus oleh Gubernur Bank Indonesia," kata Santoso pada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Baca Juga: QR Code Indonesia Standard (QRIS) di depan mata, sejumlah bank sudah bersiap

Santoso menambahkan, QRIS hanya mengatur sistem transaksi pembayaran QR di dalam negeri saja. Jika ada pemilik platform QR ingin nasabahnya bisa melakukan transaksi di luar negeri maka sifatnya akan bussiness to bussiness (B to B). Perusahaan itu bisa melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan switching di negara yang dituju.

Sebaliknya jika platform pembayaran lain yang ingin melakukan transaksi di dalam negeri bisa menggandeng platform yang ada di dalam negeri. Setiap transaksi yang dilakukan wajib mengikuti aturan QRIS. "Jadi transaksi cross border tidak diatur, karena sifatnya sudah B to B," jelas Santoso.

Baca Juga: Bank Indonesia menguji coba QR Indonesian Standard (QRIS) sampai ke Singapura

BCA, lanjut Santoso, masih fokus untuk mempersiapkan plafform pembayaran QR-nya bisa melakukan transaksi di dalam negeri dengan maksimal dan sesuai aturan yang akan diluncurkan. Saat ini BCA belum memikirkan untuk mempersiapkan transaksi hingga ke luar negeri karena 90% transaksi BCA masih dalam negeri.

Santoso mengatakan, kendala terakhir sebetulnya yang dibahas dengan BI adalah terkait merchant repository, seberapa banyak QR yang bisa diproduksi dalam satu merchant dan berapa biaya yang akan dipungut dalam transaksi off-us.

Sebelumnya, ada dua sistem pengenaan tarif yang dibahas dalam transaksi off-us yakni membebankan kepada toko melalui merchant discount rate (MDR) atau menetapkan fixed fee. "Rasanya ini sudah diputuskan B. Jadi tunggu saja," ujar Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×