Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarik ulur penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta masih juga belum usai. Selasa (31/10) malam di Balaikota Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa UMP DKI Jakarta belum juga ditentukan.
"UMP nanti kita umumkan kalau sudah selesai semuanya," kata Anies. Ditanya lebih lanjut soal kendala, dan bagaimana perkembangan perumusannya, Anies masih bungkam.
Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Gubernur Sandiaga S. Uno. Hingga Rabu (1/11) pagi, ia mengaku masih berkoordinasi dengan beberapa pihak.
"Belum kami tetapkan mas, kami masih terus berkordinasi," balas pesan pendek Sandiaga kepada Kontan.co.id, Rabu (1/10) pagi.
Dalam PP 78/2015 sendiri, hari ini, Rabu (1/11) merupakan batas terakhir yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk Pemprov menetapkan UMP.
Sementara itu, seluruh unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta, baik dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah telah mengajukan nilai UMP 2018.
Usulan unsur pengusaha dan pemerintah berpegangan kepada formula PP 78/2015 yaitu UMP 2017 ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71% dari UMP 2017, sehingga usulannya menjadi Rp 3.648.035.
Sementara dari unsur pekerja mengusulkan nilai Rp 3.917.398, nilai tersebut berasal dari hasil penetapan revisi survei KHL sebesar Rp 3.603.531 ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71% dari UMP 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News