Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lepas dari induk bank, unit usaha syariah (UUS) diharapkan memiliki modal yang cukup untuk tumbuh secara mandiri.
Menurut aturan regulator, di tahun 2023, bank umum harus menggelar spin off UUS untuk menjadi bank umum syariah (BUS).
Melihat aturan ini, UUS sudah mulai bersiap dari sisi permodalan maupun kesiapan bisnis sebelum melepaskan diri dari induk usaha.
Tengok saja persiapan UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara menjelaskan, pihaknya sudah berencana untuk spin off pada tahun 2018 ini, tapi rencana tersebut harus diundur.
“Kita tadinya mau spin off di tahun 2018 tapi belum siap, sehingga kami geser ke tahun 2022. Secara bisnis dan kesiapan lainnya harus kita perbaiki,” jelas Pandji saat ditemui di Jakarta, Senin (26/3).
Menurutnya, infrstruktur, sumber daya manusia (SDM) dan pengetahuan akan perbankan syariah harus disiapkan agar bank dapat mandiri setelah spin off.
Saat ini rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) CIMB Niaga Syariah akan dijaga di level 16%.
Dan, menurut Pandji, agar BUS bisa optimal pertumbuhannya, maka modalnya harus seimbang dengan induk usaha yakni CIMB Niaga yang sudah ada di buku IV (bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun).
“BUS CIMB Niaga idealnya nanti harus langsung ke BUKU III dengan modal minimum Rp 5 triliun. Saat ini dana usaha atau modal.CIMB Syariah sekitar Rp 2,4 triliun. Jadi kita kurang sekitar Rp 2,6 triliun,” jelas Pandji.
Pihaknya yakin dalam empat tahun kedepan, dana usaha dapat naik menjadi Rp 5 triliun. Selain itu, CIMB Niaga selaku induk juga akan terus mendukung UUS dari sisi permodalan.
Senada, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) pun tinggal selangkah lagi untuk melakukan spin off pada anak usaha mereka. Rencananya pada Juni 2018, aksi ini dapat segera diselesaikan.
Ferdian Satyagraha, Direktur Keuangan Bank Jatim menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam proses pemenuhan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, OJK mensyaratkan UUS yang akan menjadi BUS harus langsung berada di bank BUKU II dengan modal minimum Rp 1 triliun.
“Modal berasal Rp 502 miliar dari Bank Jatim, dari OJK meminta agar pemda jadi pemegang saham pengendali (psp) sehingga teknisnya ini yang Bank Jatim menunggu,” ungkap Ferdian kepada Kontan.co.id, Senin (26/3).
Dengan kata lain sisa modal akan diberikan oleh Pemda Jawa Timur agar mereka menjadi PSP. Harapannya, dengan BUS langsung menjadi buku II maka pelayanan dan pertumbuhan BUS dapat optimal.
Ferdian menjelaskan, pemberian modal kepada UUS tidak akan mengganggu CAR Bank Jatim, itu dikarenakan rasio CAR masih tinggi di level 25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News