Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyusun aturan detail soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi untuk asuransi umum. Aturan turunan yang rencananya berbentuk surat edaran ini berisi jenis produk asuransi umum yang bisa dikaitkan dengan investasi.
Surat edaran ini merinci POJK Nomor 69//POJK.05/2016 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Asuransi yang terbit tahun lalu. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede, tak semua produk asuransi umum cocok dikaitkan dengan investasi. Karena itu, produk unitlink untuk asuransi umum ini hanya bisa diimplementasikan di beberapa produk saja.
Misalnya saja dari sisi masa pertanggungan. Jika hanya memiliki jangka pertanggungan yang terlalu pendek, maka hasil investasi yang bisa didapat oleh nasabah dinilai tidak akan terlalu menarik.
Dumoly bilang, idealnya masa pertanggungan produk unitlink minimal lima tahun. Artinya hanya produk yang memiliki masa pertanggungan selama itulah yang bisa menawarkan alokasi investasi kepada nasabah. "Sehingga akan dimulai dari produk asuransi properti dulu," kata dia.
Pada asuransi properti, masa pertanggungan panjang terbilang lumrah sehingga lebih mudah mengaplikasikan. Namun bukan mustahil, ke depan jenis produk asuransi umum lain bisa digolongkan dalam produk unitlink.
Penempatan investasi
Sementara untuk penempatan dana, aset yang didapat dari produk unitlink bisa diinvestasikan di beberapa keranjang. Mulai dari deposito baik di bank bank umum, bank perkreditan rakyat maupun bank perkreditan rakyat syariah. Dana investasi juga disimpan di instrumen pasar modal seperti saham dan reksadana.
Bahkan instrumen surat utang bisa jadi pilihan investasi dari produk unitlink asuransi umum. Mulai dari obligasi korporasi, medium term notes hingga surat utang negara.
Bagi pelaku usaha, produk unitlink diharapkan menjadi pendorong kinerja di tahun ini. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid menilai kehadiran produk ini bisa membuat industri asuransi umum lebih semarak. "Karena bisa memberikan pilihan lebih beragam kepada nasabah," kata dia.
Bila produk unitlink diterapkan pada tahun ini, maka target pertumbuhan premi asuransi umum lebih mudah dicapai. Harapannya tahun ini pertumbuhan premi asuransi umum sekitar 15%-20%.
Tapi, ada tantangan memasarkan produk unitlink. Diantaranya, edukasi pada masyarakat. Karena memiliki unsur investasi, maka premi lebih tinggi ketimbang produk yang menawarkan proteksi.
Namun melihat apa yang terjadi di sektor industri asuransi jiwa, produk unitlink asuransi umum memiliki potensi pasar besar. Sebab kesadaran berinvestasi makin tumbuh.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) I Ketut Swastika menyebut, pihaknya memang tertarik memasarkan produk berbalut investasi. Namun masih menunggu aturan detail soal produk ini.
Ketut optimistis, produk ASM bisa bersaing di pasaran. Sebab, ASM pernah memiliki produk menyerupai unitlink pada tahun 2016 lalu. Namun produk tersebut berhenti dipasarkan lantaran aturan mainnya masih belum jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News