kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Untuk sektor keuangan non-bank, ini 4 stimulus OJK


Jumat, 24 Juli 2015 / 15:26 WIB
Untuk sektor keuangan non-bank, ini 4 stimulus OJK


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat.

"Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan industri keuangan non bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target," ujar Muliaman.

Dari sektor industri keuangan non bank (IKNB), OJK mengeluarkan empat kebijakan. Kebijakan tersebut meluputi relaksasi kebijakan non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan, pengembangan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang.

Kebijakan lainnya adalah pembentukan rating agency usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka mengurangi isu asymetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Adapun kebijakan lainnya yaitu pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan sesuai Undang-Undang LKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×