kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Upaya Modalku antisipasi dampak Covid-19 ke bisnis P2P lending


Selasa, 31 Maret 2020 / 10:40 WIB
Upaya Modalku antisipasi dampak Covid-19 ke bisnis P2P lending
ILUSTRASI. Perluas saluran pinjaman, Modalku sasar mitra UKM Shopee. DOK Modalku


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Ketiga, memaksimalkan kolaborasi dengan platform e-commerce yang sebagian besar penjualnya masuk ke dalam segmen mikro.

Di kondisi pentingnya physical distancing saat ini, transaksi bisnis melalui ecommerce bisa berkembang dengan baik karena masyarakat akan cenderung memilih berbelanja secara online, baik itu dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun obat- obatan ataupun kesehatan.

“Secara berkala, kami akan terus mengelola langkah-langkah tersebut dengan hati- hati dan mengembangkan kemampuan manajemen risiko sesuai dengan situasi ekonomi global saat ini. Modalku juga akan terus berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator & AFPI sebagai asosiasi sehingga langkah- langkah yang kami ambil sesuai dengan regulasi dari OJK,” tutup Reynold Wijaya.

Baca Juga: Modalku terapkan prinsip responsible lending guna kurangi risiko

Asal tahu saja, Modalku menyediakan layanan peer-to-peer (P2P) lending, di mana peminjam bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp 2 miliar yang didanai oleh pemberi pinjaman platform melalui pasar digital.

Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia dengan nama Funding Societies. Hingga bulan Maret 2020, Grup Modalku telah berhasil menyalurkan pinjaman usaha lebih dari Rp 13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×