CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona


Minggu, 05 April 2020 / 19:34 WIB
 Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai relaksasi agar perindustrian asuransi bisa bertahan dari dampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan perhitungan tingkat solvabilitas atau kesehatan perusahaan asuransi berupa aset surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi atau hold to maturity.

“Dari sisi RBC (Risk based capital/ rasio solvabilitas) asuransi itu masih baik. Tapi kita sama-sama tahu mereka (perusahaan asuransi) ada investasi berupa saham, surat berharga negara (SBN). Malahan aturan POJK ada hold 30% di SBN, itu semua kan pengaruhi kesehatan mereka. Sehingga kita keluarkan stimulus supaya sehat dan kita pantau sebenarnya mereka masih dalam keadaan yang baik,” ujar Riswinandi dalam video conference pada Minggu (5/4).

Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban

Ia menyebut, surat utang tersebut bisa diperbolehkan dihitung secara amortisasi. Namun Riswinandi menekankan bahwa secara laporan keuangan dan audit tetap menyesuaikan PSAK yang berlaku. Begitupun dengan piutang perusahaan asuransi yang jatuh tempo dua bulan bisa ditunda hingga empat bulan.

Adapun surat utang yang dimaksud berupa sukuk atau mulai dari obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah maupun obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.

Melihat hal ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan relaksasi ini sangat penting bagi perusahaan industri asuransi. Apalagi aturan OJK telah mewajibkan aset investasi perusahaan asuransi umum palung sedikit 20% di SBN dan asuransi jiwa minimum 30% di SBN.

Baca Juga: Tagih pembayaran, nasabah Jiwasraya akan datangi lagi Kementerian BUMN

“Kalau dicatat dengan marked to market, artinya setiap ada penurunan terhadap harga pasar akan langsung mempengaruhi kekayaan perusahaan besar sekali. Dengan metode hold to maturity, penilaian tidak terpengaruh terhadap harga pasar yang mungkin saja bisa turun saat pemerintah menerbitkan SBN baru dengan nilai kupon yang lebih tinggi,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id.

Widodo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia menyebut secara tidak langsung relaksasi OJK ini bakal mempertahankan RBC perasuransian. Ia melihat perhitungan ini jadi lebih adil lantaran pasar surat utang yang tengah volatil. Bukan karena karena underlying foundation yang jelek.

Sehingga bila tidak ada relaksasi ini, maka bila SBN anjlok, sedangkan asuransi umum maupun jiwa wajib berinvestasi minimum 20% dan 30% di SBN, maka RBC juga bisa turun seiring dengan penurunan di aset SBN tersebut.

Baca Juga: Tambah modal usaha asuransi jiwa, Bhakti Multi Artha incar Rp 206 miliar dari IPO

“SBN itu sendiri tidak diperdagangkan oleh perusahaan asuransi karena ada batasan minimum yang harus dimiliki. Jadi memang sudah sepatutnya hold to maturity,” pungkas Widodo.

Asal tahu saja, pada pertengahan Maret 2020, RBC Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan 312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×