kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Usai caplok bank permata, Bangkok Bank berpotensi incar bank lagi


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:22 WIB
Usai caplok bank permata, Bangkok Bank berpotensi incar bank lagi
ILUSTRASI. Chartsiri Sophonpanich, Presiden Direktur Bangkok Bank PCL memberikan penjelasan usai menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank PLC dan PT Astra International Tbk untuk mengakuisisi 89,12% kepemilikan agregat merek


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspansi Bangkok Bank Public Company Limited di tanah air diprediksi masih bakal berlangsung setelah teken kesepakatan jual beli saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank Desember lalu.

Alasannya, Bangkok Bank bakal langsung melakukan transaksi satu waktu alias one time payment untuk ambil alih 89,12% saham Bank Permata senilai US$ 2,7 miliar.

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, pemerintah godok PP holding asuransi

Padahal dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 56/POJK.03 2016 tentang kepemilikan saham bank umum, pemegang saham bank dari lembaga keuangan maksimum bisa cuma bisa mengempit 40% saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan ada pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Pemilik saham bisa menguasai lebih dari 40% saham jika memberikan kontribusi terhadap industri perbankan maupun perekonomian nasional pada umumnya.

“Dalam pasal 19 POJK 56/2016 tersebut ada pengecualian jika pemegang saham beri kontribusi. Misalnya dia bisa beli satu bank lagi kemudian digabungkan atau melakukan langkah konsolidasi lainnya,” kata Heru di Jakarta, Kamis (16/1).

Sayangnya Heru masih enggan menjelaskan apa konsekuensi yang mesti ditempuh Bangkok Bank memuluskan transaksinya. Yang jelas, Bangkok Bank disebut Heru berkomitmen untuk melakukan one time payment.

Baca Juga: Tak penuhi ketentuan modal baru, bank umum bisa turun kelas jadi BPR

Melansir laporan Bankok Post, Selasa (14/1) lalu Executive Director and Senior Executive Vice-President Bangkok Bank Chansak Fuangfu juga telah menyatakan komitmen serupa. “Kami sudah siap membayar transaksi saham tersebut dan akan melakukannya dalam satu kali pembayaran,” katanya.

Targetnya transaksi tersebut bakal rampung pada kuartal III-2020 mendatang. Saat ini Bangkok Bank tengah menunggu restu dari Bank of Thailand dan OJK.

Dalam keterangannya di Bursa Saham Thailand, Bangkok Bank juga sejatinya mengakui ada sejumlah persyaratan yang diajukan OJK dan mesti dipenuhi perseroan guna transaksi berhasil.

Meski demikian, akuisisi bank tak akan jadi satu-satunya opsi. Bangkok Bank sejatinya juga bisa mengalihkan aset cabang-cabangnya di Indonesia ke Bank Permata.

Ini juga sesuai dengan ketentuan anyar POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum yang terbit 26 Desember 2019 lalu.

Dalam beleid tersebut dijelaskan kantor cabang bank asing yang beroperasi di tanah air dapat melakukan integrasi dengan mengalihkan aset-asetnya kepada bank Indonesia.

Baca Juga: OJK: Pembentukan lembaga penjamin polis setelah industri asuransi sehat

Presiden Direktur Bangkok Bank Chartsiri Sophonpanich dalam Jumpa Pers saat mengumumkan aksi akuisisi Bank Permata di Jakarta 12 Desember 2019 bilang saat ini ada tiga unit bisnis perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang berada di Jakarta, Medan, dan Surabaya.

“Terkait kelanjutan kantor cabang kami di Indonesia, kami akan membicarakannya lebih lanjut dengan OJK,” katanya.

Sementara dari catatan keuangannya, per kuartal III-2019, cabang Bank Bangkok di Indonesia punya nilai aset Rp 36,07 triliun dengan pertumbuhan 17,23% (ytd) dibandingkan akhir 2018 senilai Rp 30,77 triliun.

Adapun penyaluran kreditnya senilai Rp 22,30 triliun dengan pertumbuhan 8,37% (ytd). Dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 9,50 triliun dengan pertumbuhan 34,51% (ytd).

Baca Juga: Bakal dirombak, begini gambaran pengawasan Industri Keuangan Non Bank oleh OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×