kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Pembentukan lembaga penjamin polis setelah industri asuransi sehat


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:12 WIB
OJK: Pembentukan lembaga penjamin polis setelah industri asuransi sehat
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri asuransi saat ini tengah mendapat sorotan publik. Hal ini tidak terlepas dari beberapa masalah di industri itu. Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan reformasi pengawasan dan aturan asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pada tahap akhir dari reformasi itu, OJK akan mendorong terbentuknya lembaga penjamin polis. Namun, ia ingin regulator membereskan terlebih dahulu industri asuransi.

Baca Juga: Bakal dirombak, begini gambaran pengawasan Industri Keuangan Non Bank oleh OJK

“Bila yang tidak solven sudah solven. Setelah pedoman manajemen risiko dipenuhi, baru lembaga penjaminan kita hidupkan. Bisa saja dari awal kita diskusikan mengenai lembaga ini,” ujar Wimboh di Jakarta pada Kamis (16/1).

Ia menekankan penerapan dan eksekusi lembaga penjaminan itu setelah industri asuransi kuat dan sehat. Agar lembaga penjaminan nantinya bisa bekerja secara efektif.

Wimboh menyebut langkah ini pula yang dilakukan oleh regulator saat melakukan reformasi pengawasan dan aturan perbankan. Kala itu, lembaga penjamin simpanan (LPS) dijalankan setelah perbankan sudah kuat.

Memang sepanjang 2019 lalu, beberapa isu di industri asuransi mencuat. Berdasarkan catatan Kontan.co.id setidaknya sudah ada tiga isu.

Baca Juga: Sudah ada yang menangani, Mahfud MD minta korupsi di Asabri tidak perlu diributkan

Mulai dari gagal bayar PT Jiwasraya (Persero), kesulitan likuiditas PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hingga di akhir tahun ada indikasi penurusan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×