Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
“Permata Bank menghormati dan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan, termasuk terkait informasi pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Sritex atas Putusan Pembatalan Homologasi terkait,” ujarnya.
Jika menilik laporan keuangan Bank Permata per September 2024, sejatinya bank berkode saham BNLI ini memiliki pencadangan yang memadai. Sebab, pada periode tersebut, pencadangan yang dimiliki mencapai Rp 1,22 triliun.
Sementara itu, Risk Management Director, PT Bank Danamon Indonesia Tbk Dadi Budiana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur yang transparan serta menjaga komunikasi terbuka dengan debitur dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Kreditur Ramai-Ramai Buka Suara Ihwal Kasus Utang dan Vonis Pailit Sritex
Seperti diketahui, Bank Danamon tercatat menjadi kreditur dari Sritex dengan nilai utang mencapai US$ 4,57 juta per Juni 2024. Nilai tersebut sudah mengalami penurunan dari posisi Desember 2023 yang senilai US$ 4,86 juta.
Dadi pun menegaskan bahwa dalam proses pemberian kredit kepada debitur, pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur yang benar.“Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan perbankan yang berlaku,” ujar Dadi.
Menanggapi beberapa utang jumbo Sritex yang dimiliki beberapa bank, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa dampaknya tak akan signifikan apalagi menyebabkan sistemik di industri perbankan.
Baca Juga: Sritex Pailit, Prabowo Beri 2 Arahan Ini ke Jajaran Menterinya
Menurutnya, bank saat ini memiliki pencadangan yang memadai sehingga utang Sritex ini tak mengganggu industri. “Itu pinjaman-pinjaman lama yang hampir seluruhnya sudah dicover dengan CKPN yang memadai,” ujar Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News