kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Verena Multi Finance (VRNA) siap merger dengan IBJ Verena Finance


Jumat, 03 Mei 2019 / 15:19 WIB
Verena Multi Finance (VRNA) siap merger dengan IBJ Verena Finance
ILUSTRASI.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Verena Multi Finance Tbk (VRNA) akan melakukan penggabungan usaha (merger) dengan anak usahanya, PT IBJ Verena Finance (IBJV). Rencana merger ini sendiri masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Juli 2019 dan persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Verena Multi Finance Andi Harjono menjelaskan bahwa aksi merger ini tidak merubah rencana bisnis perusahaan tahun ini. Yang jelas, setelah merger akan ada masa konsolidasi dan transisi penggabungan dua perusahaan menjadi satu.

“Penggabungan usaha ini akan menyatukan keandalan Verena di bidang ritel dan keandalan IBJV di bisnis korporasi melalui pengintegrasian bisnis dan teknologi di kedua perusahaan serta akan membangun organisasi yang solid,” kata Andi kepada Kontan.co.id, Jumat (3/5).

Andi juga berharap penggabungan dua perusahaan itu akan memberikan keuntungan lain bagi perusahaan. Mulai dari memperkuat bisnis pembiayaan, dan menjadikan Verena sebagai perusahaan yang memiliki daya saing serta memperkuat struktur pemodalan perusahaan.

Berdasarkan laporan KSEI, Verena memiliki 100% saham IBJV maka dilakukan penggabungan usaha vertikal sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 74/2016. Adapun penggabungan ini menyebabkan seluruh aset dan kewajiban IBJV beralih kepada Verena.

Dalam aturan itu pula menjelaskan, bahwa tidak terjadi perubahan struktur permodalan karena tidak ada penerbitan saham baru. Kemudian tidak ada pencatatan saham baru pada Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat penggabungan Usaha. Di samping itu, IBJV akan berakhir tanpa proses likuidasi terlebih dahulu sejak tanggal efektifnya penggabungan usaha.

Sementara bagi para pemegang saham Verena yang tidak menyetujui penggabungan usaha, mempunyai hak untuk dibeli sahamnya oleh Verena atau oleh pihak lain dengan merujuk pada Pasal 62 Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas.

“Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai perlindungan bagi pemegang saham yang tidak setuju, Verena akan membeli kembali atau menunjuk pihak lain untuk membeli saham tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kepala Divisi Jasa Kustodian Hartati Handayani dalam keterbukaan informasi, Kamis (2/5).

Haratati menambahkan, para pemegang saham publik Verena yang menyetujui penggabungan usaha dapat menjual sahamnya dan memberikan instruksi kepada masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya untuk memasukkan saham miliknya ke rekening penampungan KSEI dengan nomor KSEI1-1092-00196 melalui C-BEST Next G dengan mempergunakan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).

Adapun perkiraan jadwal rencana penggabungan usaha tersebut mulai dari 31 Mei hingga 5 Juli 2019. Tanggal terakhir daftar pemegang saham (DPS) Verena untuk menggunakan hak suaranya pada RUPSLB adalah 31 Mei 2019. Sementara perkiraan pernyataan penggabungan usaha yang dinyatakan efektif oleh OJK yaitu 25 Juni 2019.

Sedangkan pelaksanaan RUPSLB Verena dan IBJV pada 1 Juli 2019. Kemudian dilanjutkan tanggal pernyataan pemegang saham publik Verena untuk menjualkan sahamnya yakni 1 Juli 2019. Disusul periode verifikasi pengalihan saham dari pemegang saham yang bermaksud untuk menjual sahamnya pada 2 - 4 Juli 2019. 

Tahap terakhir, pembayaran saham publik yang jual dan tanggal efektif Penggabungan Usaha setelah surat keputusan Menkumham pada 5 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×