kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Viral iklan wanita rela digilir usai pinjam uang di fintech ilegal, begini ceritanya


Selasa, 23 Juli 2019 / 20:09 WIB
Viral iklan wanita rela digilir usai pinjam uang di fintech ilegal, begini ceritanya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana Indriati memberi tawaran mengejutkan. Bagaimana tidak Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya. Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Salurkan pendanaan multiguna, Home Credit gandeng Bukalapak

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7).

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH. Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Paling praktis top up saldo Go-Pay lewat BCA Oneklik

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana. Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat. Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Baca Juga: OJK dukung fintech kolaborasi dengan e-commerce, ini alasannya

Adapun nilai hutang pinjaman Yuliana senilai rata-rata Rp 1 juta rupiah kepada tiap-tiap bisnis peminjam online.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×