kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,73   -14,78   -1.58%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana pembentukan holding konglomerasi keuangan terkendala


Kamis, 12 September 2019 / 21:17 WIB
Wacana pembentukan holding konglomerasi keuangan terkendala
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2017 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat berencana untuk mewajibkan konglomerasi keuangan membentuk perusahaan induk (holding company). Namun hingga kini rencana tersebut tak pernah lagi terdengar.

Padahal dalam rancangan beleid yang disusun pada 2017 lalu, kewajiban tersebut tadinya ditargetkan untuk dapat diterapkan paling lambat Januari 2019. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo menjelaskan ada beberapa kendala guna merilis ketentuan ini.

Dalam calon beleid tersebut konglomerasi keuangan didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan paling sedikit terhadap dua sektor lembaga jasa keuangan dan memiliki total aset paling sedikit Rp 2 triliun.

“Payung hukum besarnya belum ada, undang-undang tentang perusahaan induk belum ada. Sehingga, akan sulit jika kelak satu konglomerasi bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya di Jakarta, Rabu (11/9).

Baca Juga: Bantah Bank Dunia, OJK awasi ketat konglomerasi keuangan

Lagi pula kata Edy, dengan peta konglomerasi keuangan nasional saat ini sulit melakukan konsolidasi secara menyeluruh, terutama secara horisontal (entitas afiliasi). Sementara terhadap konsolidasi vertikal (entitas anak) termasuk mudah.

Ambil contoh Astra Grup yang melalui PT Astra Internasional Tbk (ASII) yang mengonsolidasikan beberap entitas anak berdasarkan unit bisnis. Di unit jasa keuangan misalnya ada Astra Multifinance, Bank Permata, Asuransi Astra.

Nah jika menilik rancangan holding konglomerasi ini, mesti ada satu perusahaan induk yang khusus menaungi seluruh unit bisnis jasa keuangan Astra.

Sedangkan Astra International tak bisa jadi induk sebab, ketentuannya dilarang memiliki atau mengendalikan kegiatan usaha di luar sektor jasa keuangan. Ini yang jadi kendala.

Meski demikian, Edy bilang sejatinya OJK juga telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap konglomerasi keuangan sebagaimana tujuan dari regulasi tersebut.




TERBARU

[X]
×