Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) bakal dikecualikan dari aturan kepemilikan saham perbankan yang bakal diluncurkan Bank Indonesia (BI).
"Untuk bank yang diambil dalam rangka penyelamatan akan ada pengecualian, tapi waktunya panjang," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Rabu (6/6).
Namun, Halim enggan membeberkan berapa lama waktu yang nantinya akan diberikan. Yang jelas, katanya inti dari peraturan tersebut dibuat dalam rangka peningkatan kesehatan dan good corporate government (GCG) perbankan.
"Kalau ada pengelolaan bank yang jelek, dia berarti wajib mencari mitra baru. Mitra barunya itu yang nanti diberikan kesempatan untuk jangka waktu yang cukup panjang," ungkap Halim.
Ia melanjutkan, apabila pemilik atau mitra baru tersebut merupakan lembaga keuangan bank, maka masih bisa mendapatkan porsi mayoritas dari ketentuan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru C Budiargo mengatakan, LPS berharap aturan BI mengenai kepemilikan saham memberi pengecualian terkait rencana penjualan atau divestasi Bank Mutiara.
"Kami menginginkan dapat perlakuan khusus agar investor tertarik," ujar Heru saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News