Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Rizky Dwinanto menjelaskan memang kebanyakan pengajuan piutang berasal dari nasabah perorangan. Sementara sisanya dari nasabah korporasi.
Meski demikian, ia mengklaim jumlah piutang koperasi jauh lebih kecil dari itu. Ia menyebutkan terdapat kesalahan dalam memasukkan hingga ada data tagihan yang dobel.
Nasib nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta akan tergantung dengan proses rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hingga kini proses PKPU masih mendata utang dari Indosurya. Sampai Selasa (19/5) jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU Indosurya Cipta sudah mencapai 5.736 pihak. Dari jumlah tersebut, tagihan utang yang terkumpul mencapai Rp 14,63 Triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News