Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para perusahaan pembiayaan terdaftar sebagai anggota sistem pusat data aset atau asset registry multifinance. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dan kesehatan industri pembiayaan.
Bambang menyebut kewajiban ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini.
Baca Juga: Hindari double pledging, APPI sudah himpun 8,5 juta data di asset registry
“Sekarang ini kan asset registry masih berupa himbauan. Walaupun begitu sudah ada 80 hingga 90 perusahaan yang ikut terlibat. Tapi multifinance yang menggarap bisnis pembiayaan kendaraan bermotor ada 120 dari 172 perusahaan terdaftar,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Bambang berharap dengan kewajiban ini maka semakin banyak anggota asset resistry yang terdaftar. Ia juga ingin anggota dari non multifinance seperti Bank juga ikut berpartisipasi sebagai anggotanya. Memang saat ini baru terdapat dua bank yang terdaftar sebagai anggota yakni Bank Sahabat Sampoerna dan Bank BTPN.
“Bila bank makin banyak jadi anggota, maka kredit dari bank ke multifinance makin lancar. Arahannya ke sana. Ini tujuannya agar industrinya tidak terkontaminasi dengan industri double pledging (penjaminan ganda),” tambah Bambang.
Baca Juga: Dorong program satu juta rumah, BTN dan BPD dapat pinjaman dari SMF
Selain itu, Bambang meminta lewat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo) sebagai pengelola asset registry memperbanyak fitur dari pusat data ini. Misalnya sistem asset registry bisa memblokir suatu penjaminan bila sudah dipakai sebelumnya.