kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hindari double pledging, APPI sudah himpun 8,5 juta data di asset registry


Senin, 06 Januari 2020 / 19:33 WIB
Hindari double pledging, APPI sudah himpun 8,5 juta data di asset registry


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut itikad Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan multifinance menjadi anggota sistem pusat data aset atau asset registry multifinance.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno hal ini akan memberikan kebaikan kepada industri pembiayaan. Lantaran asset registry merupakan pusat data aset multifinance, yang berupa nomor rangka, nomor mesin, nomor sasis, dan nomor plat kendaraan bermotor yang menjadi agunan.

Baca Juga: Dorong program satu juta rumah, BTN dan BPD dapat pinjaman dari SMF

“Ini akan menghindari praktek double finance maupun double pledging. Sampai saat ini sudah terdapat 8,5 juta data dari 80an perusahaan mutlfinance terdaftar. Potensinya ada 20 juta data. Ini masih himbauan OJK belum diwajibkan,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Senin (6/1).

Ia bilang kedepannya, APPI akan mendorong semua perusahaan multifinance agar mendaftarkan diri. Setelah itu, barulah menggandeng lagi pihak-pihak non multifinance. Memang saat ini baru ada dua anggota dari non perusahaan pembiayaan yakni Bank BTPN dan Bank Sahabat Sampoerna.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang akan mewajibkan 172 perusahaan multifinance yang terdaftar di OJK untuk mendaftarkan diri sebagai anggota asset registry ini.

Bambang menyebut kewajiban ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Sejumlah fintech telah siapkan strategi untuk menekan angka NPF tahun ini

Asal tahu saja, bisnis pembiayaan hingga November 2019 tercatat senilai Rp 453,24 triliun. Nilai ini tumbuh 4,47% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi November 2018 sebanyak Rp 433,86 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×