kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walau punya potensi besar, industri fintech bisa tersandung gara-gara fintech ilegal


Kamis, 05 Desember 2019 / 15:39 WIB
Walau punya potensi besar, industri fintech bisa tersandung gara-gara fintech ilegal
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. OJK mengakui saat ini bisnis fintech P2P lending telah tumbuh pesat hingga penghujung tahun. KONTAN/Muradi/1/06/2017


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa peluang dan tantangan yang siap menanti industri fintech peer to peer (P2P) lending tahun depan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengakui saat ini bisnis P2P lending telah tumbuh pesat hingga penghujung tahun.

Baca Juga: Bank asing minta pemberian pinjaman fintech diperketat, kenapa?

“Pertumbuhan fintech sangat luar biasa, saat ini akumulasi penyaluran mencapai angka Rp 68 triliun per Oktober 2019. Dengan outstanding mencapai Rp 11,18 triliun. P2P lending turut memberikan kontribusi inklusi keuangan terbukti terdapat 45,93 juta rekening peminjam dan rekening pemberi pinjaman sebanyak 578.158 rekening,” ujar Bambang pekan lalu.

Ia masih optimis industri bisa tumbuh tahun depan. Bambang melihat kebutuhan pendanaan di Indonesia masih begitu tinggi. Hal ini juga didukung oleh pengguna internet yang terus tumbuh.

Ia mengatakan saat ini pengguna internet Indonesia tumbuh 13% mencapai 106 juta. Selain itu, Ia melihat kolaborasi antara P2P lending dengan perbankan dan industri keuangan non bank lainnya masih akan terbuka lebar tahun depan.

Baca Juga: Hingga Oktober 2019, pinjaman P2P lending tumbuh 200% menjadi Rp 67,99 triliun

“Tentu ada tantangan dan hambatan yang menghadang. Masih banyak sekali bermunculan P2P lending ilegal. Oleh sebab itu kami memiliki satgas waspada investasi yang siap 24 jam per 7 hari. Makanya kami dorong agar Undang-undang fintech segera masuk prolegnas,” tutur Bambang.

Ia juga menuturkan saat ini sudah terdapat 144 entitas P2P lending yang diawasi oleh OJK. Dari jumlah tersebut terdapat 13 sudah berizin dan sisanya masih berstatus terdaftar. Sedangkan untuk jumlah pemain yang menjalankan bisnis syariah sebanyak 12 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×