CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Waspada! Ini daftar 50 usaha gadai swasta ilegal


Sabtu, 26 September 2020 / 10:59 WIB
Waspada! Ini daftar 50 usaha gadai swasta ilegal
ILUSTRASI. Ada sekitar 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, ada sekitar 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. 

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, izin yang dimaksud adalah izin yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019. 

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020). 

Baca Juga: Ini daftar terbaru 32 investasi bodong, Alimama hingga King Poin termasuk

Tongam menuturkan, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

"Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ujarnya. 

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal, sehingga total sejak tahun 2019 sampai Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal. 

Baca Juga: Nama Capital AM dicatut: Investasi palsu tawarkan keuntungan 20%-40% dalam 8 hari



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×