kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.244   26,00   0,16%
  • IDX 6.890   12,40   0,18%
  • KOMPAS100 1.005   2,63   0,26%
  • LQ45 768   2,49   0,33%
  • ISSI 227   0,17   0,07%
  • IDX30 395   1,20   0,31%
  • IDXHIDIV20 457   1,18   0,26%
  • IDX80 113   0,36   0,32%
  • IDXV30 114   0,48   0,42%
  • IDXQ30 128   0,21   0,17%

Waspada penipuan penyedot tabungan, ini cara cek rekening penipuan


Rabu, 26 Agustus 2020 / 15:37 WIB
Waspada penipuan penyedot tabungan, ini cara cek rekening penipuan
ILUSTRASI. Waspada penipuan penyedot tabungan, ini cara cek rekening penipuan. iklan Peringatan penipuan melalui sms/email/telepon  yang mengatasnamakan  bank mandiri yang di lakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cek rekening penipuan bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terindikasi penipuan / pidana.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membuat situs khusus untuk cek rekening penipuan dan laporan rekening penipuan. Situs tersebut adalah Cekrekening.id yang sudah ada sejak tahun 2018.

Baca juga: Sebelum tutup, segera daftar lelang mobil dinas di Jakarta, Innova 2005 Rp 14 juta

Sejak Januari 2020, Kominfo menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana.  Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online. "Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, Selasa (25/8/2020).

Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya. Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.

Situs milik Kominfo tersebut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana.

Cek rekening

Diberitakan Kompas.com, 12 September 2018, situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.

Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×