CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Waspada penipuan penyedot tabungan, ini cara cek rekening penipuan


Rabu, 26 Agustus 2020 / 15:37 WIB
Waspada penipuan penyedot tabungan, ini cara cek rekening penipuan
ILUSTRASI. Waspada penipuan penyedot tabungan, ini cara cek rekening penipuan. iklan Peringatan penipuan melalui sms/email/telepon? yang mengatasnamakan? bank mandiri yang di lakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Laporkan

Tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di CekRekening.id. Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.

Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini. Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening.

Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit.

Baca juga: Inilah cara perawatan luka diabetes agar tidak diamputasi

Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses.

Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana. Teguh mengatakan, semua jenis rekening yang terindikasi pidana dapat dilaporkan di CekRekening.id.

"Segala jenis nomor rekening dari semua bank, termasuk juga e-wallet, seperti Dana, OVO, Gopay, dan lain-lain," kata Teguh.

Namun, Teguh mengingatkan layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik.

Meski demikian, dalam hal tertentu atau untuk penegakan hukum, layanan CekRekening.id melalui aparat penegak hukum, kepolisian, atau PPNS, dapat mengajukan pembekuan rekening yang dilaporkan di portal CekRekening.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut",

Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Jihad Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×