Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Ketika perbankan nasional satu persatu mulai mengumumkan laporan keuangan semester I yang berakhir Juni 2026, PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) kemungkinan terlambat mengumumkan kinerjanya.
Menurut peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan seharusnya mengumumkan laporan keuangan tengah tahun paling lambat sebulan setelah tanggal laporan keuangan jika tanpa disertai laporan akuntan publik.
Nah, KB Bank berencana menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit untuk laporan keuangan interim konsolidasi yang berakhir 30 Juni 2026. "Dengan begitu, laporan keuangan KB Bank yang sudah diaudit akan disampaikan paling lambat 30 September 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Direktur Im Jang Hyuk dalam keterbukaan informasi.
Salah satu alasan audit yaitu untuk mendukung rencana KB Bank untuk menerbitkan obligasi global senior pada paruh kedua tahun 2026 ini. Laporan keuangan yang diaudit perlu untuk mendukung proses pemeringkatan kredit, proses uji tuntas, serta penyusunan dokumen penawaran.
Namun, pihak KB Bank belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai rencana penerbitan surat utang ini.
Direktur Utama Bank KB Indonesia, Kunardy Darma Lie menyebutkan, pihaknya masih melakukan berbagai persiapan dan evaluasi sesuai kebutuhan. Perusahaan juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika kondisi pasar dan strategi pendanaan, serta menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan dan regulator sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Oleh karena itu, perseroan belum menetapkan secara final nilai penerbitan, jadwal pelaksanaan, maupun target investor secara spesifik," ujar Kunardy, Kamis lalu (23/7). KB Bank akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan atau keputusan yang telah ditentukan.
Baca Juga: ESG Bank KB (BBKP): Mengubah Arah Pembiayaan demi Perbaikan Kualitas
Mengutip data KSEI, hingga saat ini, KB Bank masih memiliki obligasi yang beredar senilai Rp 3,54 triliun, yang terdiri atas obligasi berkelanjutan sebesar Rp 2,29 triliun dan obligasi subordinasi sebesar Rp 1,25 triliun. Jatuh tempo bervariasi, mulai September 2026 hingga Juli 2032.
Alasan kedua melakukan audit yaitu untuk mendukung rencana pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Sebagai bagian dari rencana restrukturisasi perusahaan induk, nilai wajar dari masing-masing entitas anak yang berpartisipasi, termasuk perusahaan, akan dinilai guna menentukan rasio saham yang sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














