kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Waspadai penipuan investasi yang mengatasnamakan LPS


Minggu, 07 November 2021 / 14:48 WIB
Waspadai penipuan investasi yang mengatasnamakan LPS
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak penipuan berkedok tawaran investasi yang mengatasnamakan LPS.

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, baru-baru ini beredar tawaran investasi saham menggunakan logo LPS pada aplikasi Telegram," Kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan resmi Jumat (5/11). 

Pihaknya, memastikan bahwa penawaran tersebut adalah penipuan. Sebab LPS merupakan regulator perbankan dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Bank Mandiri dorong UMKM naik kelas lewat Rumah BUMN

“LPS juga akan menempuh langkah hukum atas penyalahgunaan nama LPS untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” sambung Dimas.

Apabila masyarakat menerima informasi yang terindikasi penipuan mengatasnamakan LPS diharapkan segera melapor pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154/021 154, email: informasi@lps.go.id dan WhatsApp 08111 154 154.

Selain itu, informasi atau pengumuman resmi dari LPS disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi LPS, laman resmi LPS yakni www.lps.go.id dan media sosial resmi LPS.

Selanjutnya: OJK: Aset keuangan syariah capai Rp 1.901,1 triliun per September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×