kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WhatsApp Pay ingin masuk ke Indonesia, AFTECH: Pasar masih luas


Kamis, 22 Agustus 2019 / 18:15 WIB
WhatsApp Pay ingin masuk ke Indonesia, AFTECH: Pasar masih luas
ILUSTRASI. WhatsApp


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aplikasi pesan instan WhatsApp milik Facebook Inc telah bergerak cepat menangkap peluang bisnis pembayaran digital di Indonesia. Berdasarkan sumber yang dikutip Reuters pada Selasa (20/8), WhatsApp tengah berkomunikasi dengan GoPay, Ovo, dan Dana untuk menjalani kerja sama.

Melihat hal ini Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menilai ceruk pasar keuangan digital di Indonesia terbilang masih besar. Ketua Umum AFTECH Niki Luhur bilang bisa dilihat uang tunai masih digunakan dimana-mana. Sehingga kesempatan bisnis uang elektronik masih berpeluang besar.

Baca Juga: Alto Halo dikabarkan akan membawa WhatsApp Pay ke Indonesia

“Kesempatan dompet digital ke depannya masih besar. Pasti ada beberapa penggunaannya (use case) dan inovasi baru. Namun harus mengikuti regulasi yang sudah ada. Khususnya dalam sistem pembayaran, siapapun pelakunya baik lokal maupun nasional harus mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) termasuk WhatsApp,” ujar Niki di Jakarta pada Kamis (22/8).

Ia juga menyebut perluasan penggunaan dompet digital juga sudah terjadi di beberapa negara lainnya. Misalnya di Thailand, penggunaan dompet digital juga telah dilakukan lewat fitur messenger.

“WhatsApp payment belum ada audiensi terkait perijinan. Saat ini kalau asing ingin menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) didi Indonesia harus tunduk kepada ketentuan penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) yaitu harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan ijin sebagai PJSP,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI FIlianingsih Hendarta kepada Kontan.co.id pada Rabu (21/8).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×