kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WhatsApp Pay ingin masuk ke Indonesia, AFTECH: Pasar masih luas


Kamis, 22 Agustus 2019 / 18:15 WIB
WhatsApp Pay ingin masuk ke Indonesia, AFTECH: Pasar masih luas
ILUSTRASI. WhatsApp


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Namun para perusahaan dompet digital domestik masih malu-malu mengonfirmasi rencana kerja sama ini.

Baca Juga: WhatsApp membidik bisnis pembayaran digital di Indonesia, ini komentar BI

“Kami tidak bisa berkomentar secara khusus tentang hal tersebut. Tapi sebagai pembayaran digital terbesar di Indonesia, kami selalu terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penetrasi non-tunai di Indonesia,” Head of Corporate Communications Gopay Winny Triswandhani kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/8).

Bisnis uang elektronik milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoJek) ini terus bertumbuh hingga 50% transaksi di aplikasi GoJek telah menggunakan GoPay. PT Espay Debit Indonesia Koe sebagai pemegang merek udompetdigital DANA juga belum mau buka-bukaan.

“Saya belum bisa berkomentar tentang hal itu. Buat DANA, kami akan mendukung semua usaha untuk mempermudah transaksi secara digital karena akan mempercepat usaha untuk ke arah masyarakat non tunai yang akan membuat ekonomi kita lebih cepat bergerak naik,” ujar Chief Communication Officer DANA Chrisma Albandjar kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/8).

Baca Juga: Rumor: Dompet digital WhatsApp masuk Indonesia lewat pemain lokal?

Head of Public Realtions PT Visionet Internasional sebagai pemegang izin uang elektronik OVO Sinta Setyaningsih, juga masih enggan berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×