CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Wimboh ingin wujudkan perizinan OJK satu pintu


Jumat, 09 Juni 2017 / 17:09 WIB
Wimboh ingin wujudkan perizinan OJK satu pintu


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pilihan DPR Wimboh Santoso ingin mewujudkan perizinan satu pintu di OJK. Hal ini untuk mempercepat perizinan dan mempermudah industri keuangan dalam melakukan inovasi.

Wimboh mengatakan selama ini memang perizinan masih dibagi menjadi beberapa kompartemen seperti perbankan, non bank dan pasar modal. Biasanya perizinan yang terkait dua industri membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui beberapa pengawas lintas industri.

“Oleh karena itu nantinya kami ingin terapkan pengawasan terintegrasi untuk industri perbankan, non bank dan pasar modal,” ujar Wimboh ketika memberikan keterangan pers di Plaza Mandiri, Jumat (9/6).

OJK juga nantinya menurut Wimboh juga harus melakukan adaptasi terhadap penggunaan teknologi. Hal ini karena nantinya diharapkan pengawasan perbankan bisa menggunakan teknologi untuk mempermudah.

Selain itu nantinya komunikasi dengan Bank Indonesia (BI) juga terus dioptimalkan untuk meningkatkan sinergi.

Diharapkan hal ini bisa mengoptimalkan peran OJK dalam meningkatkan industri jasa keuangan secara umum. Nantinya diharapkan industri jasa keuangan dan pasar modal bisa menjadi berperan dalam menjadi sumber dana untuk pembangunan ke depannya.

Hal ini karena selama ini kebutuhan dana untuk pembiayaan infrastruktur mencapai Rp 4000 triliun yang tidak mungkin hanya dipenuhi oleh salah satu industri saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×