Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Rencana pembelian PT Bank Century Tbk (BCIC), bank yang kini dikenal dengan nama Bank Mutiara, oleh Yawadwipa, sebuah perusahaan baru yang berdiri Januari lalu, dinilai tak memenuhi persyaratan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Alasannya, Yawadwipa bukan bank sebagaimana persyaratan yang diminta oleh LPS akan tetapi sebuah perusahaan pendanaan atau equity fund. Syarat LPS di antaranya sebuah bank yang sudah operasional tiga tahun lamanya.
Demikian diungkapkan mantan inisiator Hak Angket Bank Century asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakun, Minggu (12/2) malam.
"Perlu diingat bahwa persyaratan pembelian Bank Mutiara adalah perusahaan yang sudah bergerak di perbankan selama tiga tahun dengan, dibuktikan adanya pelaporan keuangan yang diserahkan kepada LPS pada saat mengajukan penawaran pembelian," tandas Misbakhun.
Menurut Misbakhun, kalau Yawadwipa baru berdiri per 2 Januari 2012 dan hanya merupakan sebuah perusahaan equity fund, tentunya persyaratan yang diminta LPS tidak terpenuhi oleh Yawadwipa.
"Perusahaan equity fund adalah perusahaan yang rawan digunakan sebagai nominee oleh berbagai kepentingan, karena bersifat perantara saja. Oleh sebab itu, menurut saya, kalau memang Yawadwipa berniat ingin memiliki Bank Century, perlu sebuah legal due diligence dan finance due diligence kepada perusahaan bersangkutan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut adalah sebuah perusahaan yang jelas motivasi bisnisnya," papar Mibaskhun lagi. (Suhartono | Marcus Suprihadi/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News