kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Yuk Intip Isi Surat Edaran OJK yang Mengatur Produk Unitlink


Kamis, 24 Maret 2022 / 06:19 WIB
Yuk Intip Isi Surat Edaran OJK yang Mengatur Produk Unitlink
ILUSTRASI. produk unitlink


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengaturan produk unitlink. Adapun, aturan tersebut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (23/3)

Adapun, SEOJK PAYDI yang mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah ini mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

Dalam SEOJK tersebut, ada perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unitlink. 

Baca Juga: AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Unitlink

Pertama, transparansi informasi yang dimaksud ialah memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar telah memahami produk yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. 

“Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara unitlink merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi,” ujar Ris.

Sementara itu, perbaikan tata kelola aset unitlink ditujukan agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. Harapannya, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Selanjutnya, dalam proses pemasaran, perusahaan perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Baca Juga: Tagih Janji OJK, Korban Asuransi Unitlink Kembali Lakukan Unjuk Rasa

Tak berhenti di situ, perusahaan juga harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa unitlink yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. 

“Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman,” imbuhnya.

Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

“Perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan,” jelas Ris.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Unitlink Tiga Perusahaan Asuransi Belum Temui Titik Terang

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan unitlink juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual unitlink sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan unitlink.

“Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada uniltink dapat diminimalisir, konsumen lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×