kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Zurich Indonesia Akui Pendapatan Premi Kendaraan Listrik Masih Kecil


Sabtu, 13 April 2024 / 08:00 WIB
Zurich Indonesia Akui Pendapatan Premi Kendaraan Listrik Masih Kecil
ILUSTRASI. Zurich Indonesia menyatakan pendapatan premi dari kendaraan listrik masih terbilang kecil pada 2023. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/05/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich Indonesia) menyatakan pendapatan premi dari kendaraan listrik masih terbilang kecil pada 2023. 

Wakil Direktur Zurich Asuransi Indonesia Heriyanto Agung Putra menyatakan hal itu disebabkan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia yang masih kecil tak seperti kendaraan konvensional.

"Persentase premi kendaraan listrik masih kecil tak sampai 10%. Sebab, kendaraan listrik di Indonesia juga masih belum tumbuh besar dibandingkan kendaraan konvensional," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (7/4).

Heriyanto menerangkan saat ini pihaknya masih mengkaji asuransi kendaraan listrik, termasuk kebijakan-kebijakannya. Sebab, asuransi kendaraan listrik itu masih baru dan tentunya masih harus mendapatkan data-data yang berkaitan.

Baca Juga: Zurich Syariah Bukukan Kenaikan Penjualan Asuransi Kendaraan pada Awal 2024

Heriyanto menyebut salah satu kendala yang berkaitan dengan asuransi kendaraan listrik, yakni pertimbangan mengenai risiko baterai. Oleh karena itu, dia menyampaikan Zurich masih menunggu kepastian kebijakan kendaraan listrik dan masih akan melakukan kajian. 

"Nantinya akan mengikuti regulasi Yang ada. Selain itu, harga kendaraan listrik juga masih signifikan dibandingkan konvensional," tuturnya.

Heriyanto tak memungkiri asuransi kendaraan listrik memiliki potensi yang menjanjikan. Meskipun demikian, dia mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kendaraan listrik ke depannya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. 

"Saat ini, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik. Selain itu, berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada Electric Vehicle (EV), risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Selain itu, Ogi menyampaikan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengkaji penerapan tarif premi mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat.

Baca Juga: Zurich Syariah Catat Kenaikan Penjualan Asuransi Kendaraan

Sementara itu, Ogi juga menyampaikan saat ini beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional. 

Oleh karena itu, Ogi mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai, termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×