kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada insentif PPnBM otomotif, permintaan asuransi ikut meningkat


Minggu, 28 Maret 2021 / 16:25 WIB
Ada insentif PPnBM otomotif, permintaan asuransi ikut meningkat
ILUSTRASI. Penjualan mobil di diler Honda di Depok, Jawa Barat, Senin (01/03). KONTAN/Baihaki/01/03/2021


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% telah berdampak positif terhadap meningkatnya jumlah pemesanan mobil baru sejak awal Maret lalu. Penjualan otomotif pun memberikan angin segar kepada bisnis asuransi umum.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengungkapkan, kebijakan relaksasi dan stimulus yang dikeluarkan pemerintah memang mendorong aktifitas ekonomi, dan setiap aktifitas bisnis, terutama yang melibatkan perbankan akan diikuti permintaan Asuransi. 

Demikian pula kebijakan DP 0% kendaraan baru, berdampak pembelian kendaraan baru, dan permintaan asuransi kendaraan. "Namun yang menjadi perhatian saat ini adalah jangan sampai kemampuan debitur untuk melunasi kredit, jika pembelian menggunakan fasilitas kredit, akan berdampak kepada ketidakmampuan penyelesaian kredit tersebut," kata Dody kepada kontan.co.id, Jumat (28/3).

Baca Juga: Gandeng Allianz, Telkomsel luncurkan paket data Telkomsel Proteksi

Selain itu menurutnya, perbankan juga mempelajari kondisi income dan daya beli masyarakat, meskipun ada relaksasi dan stimulus. Sehingga mitigasi risiko sepertinya tetap hati-hati dalam pemberian kredit. Sehingga beberapa kreditur (bank, multifinance) mungkin lebih selektif dalam penyaluran kredit saat pandemi covid.

"Dalam hal mitigasi risiko bank dilakukan dengan coverage asuransi kredit, pihak asuransi juga lebih ketat melakukan seleksi risiko, karena relaksasi tersebut sifatnya hanya menunda kredit macet jika saat jatuh tempo tetap saja debitur belum memiliki income yang bagus," ujar Dody.

Ia menjelaskan, fakta yang ada di data AAUI di tahun 2020 terjadi peningkatan klaim asuransi kredit, dan juga asuransi kendaraan bermotor. Kendati menurut Dody, penyebab klaim tersebut bisa jadi dari kejadian tahun sebelumnya. 

Dody mengatakan, AAUI sudah menghimbau kepada perusahaan-perusahaan asuransi umum untuk melakukan review portfolio bisnis dan pencadangan teknis, agar dapat mengantisipasi liability ke depan.

Dody menambahkan, sumber bisnis lini asuransi kendaraan bermotor saat ini lebih banyak dari perusahaan pembiayaan. "Benar bahwa relaksasi pajak dan DP akan meningkatkan permintaan asuransi. Namun ini sekaligus membuat perusahaan asuransi semakin ketat melakukan asesmen risiko, karena kondisi yang terjadi saat ini bukan kondisi normal, namun intervensi. Jika tidak, maka akan berdampak kepada kondisi keuangan Perusahaan Asuransi," ungkap Dody.

Baca Juga: Klaim asuransi pasien Covid-19 capai Rp 661,46 miliar hingga Oktober 2020

Dody menyebut, AAUI tidak membuat proyeksi 2021 dan 2022, karena kondisi eksternal masih volatil, bisa banyak perubahan. Tapi AAUI berharap di 2021 bisa alami pertumbuhan dibanding 2020, dan minimal sama dengan 2019.

Presiden Direktur Aswata Christian Wirawan Wanandi juga berharap dengan adanya relaksasi PPnBM, bisnis asuransi kendaraan bermotor dapat lebih baik dari tahun lalu. "Tahun lalu, kita turun 30% untuk COB kendaraan bermotor yaitu mencapai Rp 430 miliar, tahun ini kita targetkan naik 20% dari tahun lalu," ujar Christian.

Oleh karena itu dalam mencapai target tersebut Aswata memiliki beberapa strategi seperti, pendekatan dengan leasing dan service klaim yang baik.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×