Reporter: Galvan Yudistira, Mona Tobing, Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Era booming bisnis usaha rintisan atawa startup di Indonesia membetot perhatian perbankan. Tak ingin menyiakan peluang, sejumlah bank kelas kakap pun kepincut membentuk perusahaan modal ventura (PMV) yang berorientasi pada pengembangan bisnis startup.
Bank Mandiri sudah terlebih dulu mencuri start dengan mendirikan perusahaan modal ventura bernama Mandiri Capital Indonesia. Modal ventura ini merangsek ke pembiayaan usaha rintisan.
Tak mau kalah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga tengah mengkaji pendirian anak usaha modal ventura. Hari Siaga Amijarso, Sekretaris Perusahaan Bank BRI bilang, BRI sedang menimbang opsi pendirian secara mandiri atau merger dengan modal ventura yang sudah ada.
"Arahnya untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, kini masih kajian," kata Hari, Senin (15/2). Sayang, dia enggan menyebut nilai investasi serta tenggat waktu pembentukan modal ventura itu.
Bank Central Asia (BCA) juga tertarik masuk modal ventura. "Kami tertarik membentuk perusahaan pembiayaan startup," tutur Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja. Belum ada target, BCA mengaku masuk menjajaki lebih dulu bisnis ini.
Direktur BCA Suwignyo Budiman menambahkan, selama ini, BCA telah membiayai modal ventura. Jika ditotal, jumlah modal ventura yang bermitra dengan BCA mencapai 12 perusahaan.
Tidak seperti bank lain, Bank Negara Indonesia (BNI) belum tertarik mendirikan perusahaan modal ventura maupun membiayai perusahaan startup. "Kami justru ingin bekerjasama dengan perusahaan e-commerce untuk menggaet pasar dagang online," kata Sekretaris Perusahaan BNI Suhardi Petrus.
Sejumlah e-commerce yang dilirik: Bukalapak.com dan Tokopedia.com. Kerjasama itu targetnya terwujud tahun ini. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasca terbitnya empat aturan main OJK soal perusahaan modal ventura, banyak investor berminat mendirikan modal ventura.
Tak tak terkecuali investor asing yang selama ini lebih suka menjadi angel investor ketimbang mendirikan perusahaan modal ventura.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menyebutkan, sejumlah investor asing asal Jepang, Korea Selatan, Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat (AS) belum lama ini datang ke OJK untuk bertanya-tanya soal aturan pendirian perusahaan modal ventura.
Andi Buchari, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia bilang, bank tak bisa menguasai banyak perusahaan karena bank hanya boleh masuk lewat pemberian kredit. Makanya, mereka masuk lewat modal ventura. "Dari sisi penyaluran kredit, bank akan terbantu dengan adanya modal ventura," imbuh Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News