kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gadai swasta tertutup bagi asing


Rabu, 29 Juni 2016 / 21:06 WIB
Gadai swasta tertutup bagi asing


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bisnis gadai swasta tertutup untuk asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis gadai swasta hanya milik investor lokal.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, alasan gadai tertutup untuk investor asing karena sifat bisnisnya yang kecil. Harapannya, investor lokal yang nanti menguasai bisnis gadai. Hal ini sejalan dengan aturan permodalan yang ditetapkan OJK.

Firdaus merinci, untuk aturan modal minimum gadai swasta tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 500 juta. Sedangkan tingkat provinsi berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar. "Gadai swasta ini biar jadi usaha rakyat saja. Tidak usah group konglomerat masuk ke bisnis ini," tuturnya.

Agar investornya tepat sasaran, OJK juga melarang ekspansi usaha gadai yang ingin membuka kantor cabang di luar dari wilayah kerjanya. Jadi, usaha gadai di Jawa Barat tidak boleh memiliki kantor di Jawa Tengah atau daerah lain.

Sebaliknya, kata Firdaus, nasabah tidak dibatasi jika ingin melakukan transaksi. Nasabah bebas bertransaksi gadai di daerah manapun.

Meski dibatasi kantor cabangnya, ia meyakini minat pendirian gadai swasta tidak akan berkurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×