kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerja sama eksklusif mengarah ke anti-persaingan


Jumat, 13 Juni 2014 / 13:54 WIB
Kerja sama eksklusif mengarah ke anti-persaingan
Kementerian Kesehatan menargetkan layanan empat penyakit katastropik Jantung, Stroke, Ginjal, dan Kanker dapat dilakukan di seluruh rumah sakit Kabupaten/Kota di Indonesia.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, kerja sama eksklusif mengarah ke perilaku anti-persaingan, jika perjanjian tersebut dilakukan oleh perusahaan yang dominan dan bisa mempengaruhi kondisi pasar lain. Pernyataan tersebut menanggapi ramainya praktik tidak sehat bisnis bancassurance alias kerja sama pemasaran produk asuransi lewat bank.

“Dengan data yang dimilikinya sementara ini, belum ada pelaku usaha bancassurance, khususnya yang memasarkan produk unitlink (produk asuransi berbasis investasi) yang pangsa pasarnya dominan,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU, kemarin (12/6).

Kriteria dominan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah satu pelaku usaha memiliki pangsa pasar 50% atau lebih, dan atau 2 – 3 pelaku usaha memiliki pangsa pasar 75%.

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia melansir, berdasarkan total premi tahun lalu, urutan pertama diisi oleh AXA Mandiri Financial Services dengan pangsa pasar sebesar 32,09%. Diikuti oleh, AIA Financial dengan pangsa pasar 24,49% dan Allianz Life Indonesia 11,12%.

Sementara, berdasarkan premi bisnis baru, pangsa pasar AXA Mandiri Financial Services mencapai 30,84% atau masih yang tertinggi. Disusul oleh, AIA Financial dengan pangsa pasar 15,75% dan Sinarmas MSIG Life 9,33%.

Namun, dalam hal penunjukkan hak eksklusif, perlu juga diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pemberian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku lainnya. Sebab, eksklusivitas mengakibatkan pembatasan pasar karena perjanjian tertutup.

“Karenanya, untuk mencegah penyimpangan dan membuka kesempatan usaha yang sama, perlu ada transparansi proses penunjukkan mitra. Terkait hal itu, perlu notifikasi dari masing-masing bank dan asuransi yang melakukan kerja sama eksklusif kepada regulator,” terang Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×