Reporter: Dyah Megasari |
MAKASSAR. Kenali bisnisnya. Mungkin ini sebuah kata-kata yang tepat untuk dijadikan dasar sebelum memulai bisnis apapun, termasuk gadai emas. Jika tidak, salah-salah, Anda akan merasa tertipu.
Seperti yang menimpa pengusaha atas nama Lenny. Alih-alih mendapatkan perhiasan miliknya yang digadai, justru dia harus nombok ratusan juta untuk mendapatkan kembali perhiasan yang digadainya.
Menurut penuturannya di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar, Kamis (5/1), sekitar empat bulan yang lalu, dirinya menggadaikan emas perhiasan hingga ratusan gram.
Setelah empat bulan kemudian, dia mendapat telepon dari pihak BRI Syariah Makassar yang memberitahukan bahwa gadainya sudah jatuh tempo.
Diapun merasa tertipu, karena untuk mengambil perhiasannya, dia mesti membayar hingga Rp 300 juta. Sementara dia merasa, sama sekali tidak menerima uang gadai.
Dikonfirmasi terpisah, Pemimpin Kantor Cabang Induk (KCI) BRI Syariah Makassar, Agung W Rahardjo, menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penipuan terhadap nasabah gadai emas atas nama Lenny.
Menurutnya, apa yang dilakukan BRI Syariah Makassar sudah sesuai prosedur dan sama sekali bukan penipuan seperti yang dituduhkan.
"Dia (Lenny) datang ke BRI Syariah Makassar bersama teman-temannya. Dia mengetahui produk gadai dari temannya, di mana temannya itu termasuk nasabah gadai BRI Syariah juga yang sudah untung karena harga emas naik saat itu. Waktu itu, dia langsung antre ke loket gadai, tidak masuk ke CS untuk mendapatkan penjelasan. Sementara jika sudah berdiri di loket gadai berarti Anda sudah siap gadai," klaimnya.
Setelah tiba gilirannya, jelas Agung, pihak BRI Syariah Makassar menerbitkan Sertifikat Gadai Syariah (SGS) pertama dengan menggadaikan emas perhiasannya.
"Saya lupa berapa gram emasnya. Kalau dia mengatakan tidak terima uang gadai, itu memang benar. Karena itu permintaannya sendiri. Namun perlu diingat bahwa, dia meminta hasil gadai emas itu untuk membeli emas batangan lagi. Akhirnya kami menerbitkan SGS kedua. Ada kelebihan karena dia hanya meminta untuk biaya DP emas batangan, sisanya kami masukkan ke tabungan," jelasnya.
Setelah itu, katanya, empat bulan kemudian, pihak BRI Syariah menelepon untuk memberitahukan jika gadainya sudah jatuh tempo. Ini berarti bahwa sebelum mengambil emas perhiasannya, nasabah perlu membayar biaya ujroh atau penitipan sebesar 1,25% per bulan dari nilai perhiasan yang digadainya.
"Sementara itu memang kewajiban nasabah yang harus melunasi hingga empat bulan biaya penitipan emas. Belum lagi DP emas batangan yang dia gadai (gadai dengan pola mirip kebun emas) yang dulunya hanya 10% namun sekarang ada penyesuaian hingga DP naik sebesar 20%. Jadi otomatis nasabah harus nambah lagi. Di sinilah dia merasa tertipu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News