kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK segera keluarkan pedoman soal digital banking


Kamis, 18 Februari 2016 / 23:27 WIB
OJK segera keluarkan pedoman soal digital banking


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pedoman atau guideline tentang perbankan berbasis digital atau digital banking akan selesai di tahun 2016 ini.

Direktur Departemen Pengawasan Bank (DPB) 3 OJK Jasmi menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian tentang semua hal yang berhubungan dengan perbankan digital, termasuk risiko-risiko yang akan ditimbulkan.

"Kajian itu dilakukan oleh gugus tugas ('task force') yang sudah disahkan sejak awal Januari 2016 dan ditargetkan bisa menyelesaikan tugas pada tahun ini," ujar Jasmi usai menghadiri seminar perbankan di Jakarta, Kamis (18/2).

Adapun guideline tersebut akan terkait beberapa hal seperti manajemen risiko, teknologi informasi, bisnis, prosedur operasional standar dan sumber daya manusia perbankan.

Pedoman itu akan menjadi satu-satunya acuan mengenai perbankan digital, topik yang sering menimbulkan beragam makna.

"Bahkan pengertian digital banking itu saja belum sepakat. Apa yang dilakukan bank-bank itu sebenarnya baru terbatas pada perbankan elektronik, belum perbankan digital," tuturnya.

Konsep digitalisasi perbankan menurut OJK sendiri adalah bagaimana nasabah atau konsumen bisa melakukan apapun dari laman resmi atau ATM bank, termasuk kalau ingin melakukan perdagangan elektronik ('e-commerce').

Intinya, kata dia, perbankan digital itu berbasis pada konsumen, bisa menyediakan apapun kebutuhan konsumen tersebut.

"Maksudnya menjadi omni channel, banyak saluran. Dengan masuk ke satu laman daring bank, kita bisa mengakses apapun melalui channel atau saluran-saluran lain di dalamnya termasuk e-commerce dan transaksi ke bank-bank lain," ujarnya.

OJK sendiri berpandangan penetrasi dunia digital dalam perbankan merupakan sebuah keniscayaan dan mau tidak mau industri bank harus menyesuaikan diri atau akan lenyap ditelan zaman.

Oleh karena itu OJK sebagai regulator industri keuangan melakukan kajian mendalam mengenai perbankan digital, baik dari segi hukum, kesiapan bank, hingga efek yang terjadi ketika kebijakan digital diberlakukan secara masif termasuk kemungkinan terjadinya tindakan kriminal.

Demi memenuhi target selesainya guideline tersebut, OJK pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kepolisian Republik Indonesia.

"Semua hal terkait perbankan digital tidak luput dari perhatian karena kami tidak ingin digitalisasi ini menimbulkan banyak masalah ke depan. OJK akan mencari jalan tengah bagaimana pemerintah, industri perbankan dan masyarakat bisa terfasilitasi dengan adil," ujar Jasmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×