kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Himbara juga menolak fee OJK


Rabu, 25 Agustus 2010 / 22:09 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) juga menolak rencana pemberlakuan biaya atau fee untuk operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan alasan bisa mengurangi independensi OJK.

Ini karena, penarikan fee tersebut bisa menimbulkan efek psikologis OJK dalam menjalankan pengawasan. Mekanismenya gampang, bank sudah membayar fee, dikhawatirkan, OJK tidak tegas menjalankan pengawasan.

Padahal, dalam rancangannya, OJK diharapkan bisa independen. "Adanya fee bisa mengurangi independensi," kata Ahmad Baiquni, pengurus Himbara yang juga Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, saat rapat dengar pendapat dengan tim Panitia Khusus (Pansus) OJK, Rabu (25/8).

Direktur Utama PT Bank Mandiri, Zulkifli Zaeni menyarankan, harus ada kajian yang mendalam terkait fee tersebut. "Selain itu juga harus ada sosialisasi yang menyeluruh," kata Zulkifli.

Sebelumnya, asosiasi perbankan lainnya, seperti Persatuan Bank Swasta Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) juga menolak fee OJK. Alasannya, selama ini bank sudah ditarik fee dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×