kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.979   62,00   0,37%
  • IDX 9.113   37,92   0,42%
  • KOMPAS100 1.260   4,29   0,34%
  • LQ45 891   1,90   0,21%
  • ISSI 332   1,93   0,59%
  • IDX30 455   2,27   0,50%
  • IDXHIDIV20 538   4,20   0,79%
  • IDX80 140   0,36   0,26%
  • IDXV30 149   1,52   1,03%
  • IDXQ30 146   0,71   0,49%

10 Perusahaan Broker Asuransi Kena Sanksi PKU


Senin, 08 Februari 2010 / 15:16 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi kepada 22 perusahaan broker asuransi yang belum memenuhi peraturan permodalan. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi dan satu perusahaan broker reasuransi.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap 21 broker tersebut beragam. Sepuluh dari 21 broker itu akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha (PKU). Sementara, sembilan broker mendapat Surat Peringatan (SP) III dan tiga broker lainnya mendapat SP I. "Meski begitu, dari broker-broker tersebut, ada juga yang sudah memenuhi permodalan di atas kerta. Kami menunggu akta notaris dan laporan keuangan yang menunjukkan perubahan permodalan tersebut," ujar Isa.

Begitu pula dengan perusahaan yang mendapat sanksi PKU, Isa mengatakan, perusahaan broker itu masih bisa memenuhi ketentuan modal tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, seluruh broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×