kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

10 Perusahaan Broker Asuransi Kena Sanksi PKU


Senin, 08 Februari 2010 / 15:16 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi kepada 22 perusahaan broker asuransi yang belum memenuhi peraturan permodalan. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi dan satu perusahaan broker reasuransi.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap 21 broker tersebut beragam. Sepuluh dari 21 broker itu akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha (PKU). Sementara, sembilan broker mendapat Surat Peringatan (SP) III dan tiga broker lainnya mendapat SP I. "Meski begitu, dari broker-broker tersebut, ada juga yang sudah memenuhi permodalan di atas kerta. Kami menunggu akta notaris dan laporan keuangan yang menunjukkan perubahan permodalan tersebut," ujar Isa.

Begitu pula dengan perusahaan yang mendapat sanksi PKU, Isa mengatakan, perusahaan broker itu masih bisa memenuhi ketentuan modal tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, seluruh broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×