Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Untuk memudahkan peredaran uang, 120 bank melakukan kerja sama bye laws Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB). Ini merupakan acuan mengenai mekanisme transaksi uang kartal antar bank secara nasional, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan uang kartal.
"Dengan kerja sama yang baik antar BI dengan bank-bank di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan terjadinya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketersediaan uang kartal dalam kondisi layak edar, sesuai kebutuhan, dan tepat waktu," ucap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Rabu, (5/6).
Jadi, bank yang kekurangan uang kartal atau dalam posisi short, tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di BI. Bank tersebut harus meminta pada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut atau dalam posisi long.
Sebelumnya, ini sudah dijalankan pada uji coba di beberapa kota. Namun sejak penandatanganan ini, TUKAB berlaku secara nasional.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah mengatakan, TUKAB ini dapat mendorong bank untuk meningkatkan efektivitas perbankan. Ini karena antar berbagai bank bisa saling memenuhi uang kartal. "Menguntungkan bagi manajemen kas mereka," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News