kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

13 BPD bakal megap-megap spin off unit syariah


Jumat, 09 Mei 2014 / 18:47 WIB
13 BPD bakal megap-megap spin off unit syariah
ILUSTRASI. 4 Hal yang Harus Orang Tua Lakukan Saat Anak Remaja Stres Akibat Jerawatan.


Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kewajiban pemisahan unit usaha syariah atawa spin off dari induk usaha di industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang baru resmi berlaku pada tahun 2025 mendatang. Namun, tanpa persiapan dini dapat dipastikan bank-bank daerah akan kesulitan memenuhi ketentuan tersebut karena mininya modal unit usaha syariah BPD saat ini.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dari total 17 BPD yang tercatat memiliki unit usaha syariah, hanya sekitar empat bank daerah saja yang memiliki permodalan cukup kuat. “Sebanyak 13 BPD lainnya modalnya hanya di kisaran Rp 100 miliar – Rp 200 miliar,” ujarnya, Jumat (9/5).

Menurut Mulya, spin off syariah harus diikuti dengan permodalan yang kuat. Tidak cuma permodalan unit usaha syariahnya saja, tetapi juga permodalan sang induk. Sayang, belum banyak pemilik saham yang notabene pemerintah daerahnya belum menyadari hal tersebut.

Karenanya, regulator berencana melakukan pertemuan dengan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) serta mengundang pemegang saham bank daerah guna mendiskusikan isu permodalan. “Jangan sampai, sudah spin off malah suatu saat tutup karena bisnisnya tidak kuat,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×