Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kewajiban pemisahan unit usaha syariah atawa spin off dari induk usaha di industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang baru resmi berlaku pada tahun 2025 mendatang. Namun, tanpa persiapan dini dapat dipastikan bank-bank daerah akan kesulitan memenuhi ketentuan tersebut karena mininya modal unit usaha syariah BPD saat ini.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dari total 17 BPD yang tercatat memiliki unit usaha syariah, hanya sekitar empat bank daerah saja yang memiliki permodalan cukup kuat. “Sebanyak 13 BPD lainnya modalnya hanya di kisaran Rp 100 miliar – Rp 200 miliar,” ujarnya, Jumat (9/5).
Menurut Mulya, spin off syariah harus diikuti dengan permodalan yang kuat. Tidak cuma permodalan unit usaha syariahnya saja, tetapi juga permodalan sang induk. Sayang, belum banyak pemilik saham yang notabene pemerintah daerahnya belum menyadari hal tersebut.
Karenanya, regulator berencana melakukan pertemuan dengan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) serta mengundang pemegang saham bank daerah guna mendiskusikan isu permodalan. “Jangan sampai, sudah spin off malah suatu saat tutup karena bisnisnya tidak kuat,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News